Pengawasan pelaksanaan Perwal Kota Medan No. 27 Tahun 2020 kembali dilakukan oleh Tim Satgas Covid19 Dinas Pariwisata Kota Medan
Kali ini tim berkunjung ke Hotel Pardede Medan yang terletak di Jl.Ir. H.Juanda , Medan Polonia, Jumat (04/09). Kunjungan tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Drs. Agus Suriyono ini dalam rangka menindaklanjuti indikasi pelanggaran Perwal yang terdapat pada pelaksanaan kegiatan Pemilihan Putra Putri Sumatera Utara 2020 yang dilaksanakan di hotel tersebut beberapa hari lalu
Pihak hotel selaku pemilik venue untuk penyelenggaraan event/pertemuan dinilai lalai mematuhi protokol kesehatan yang telah diatur di dalam Perwal selama penyelenggaraan acara berlangsung, antara lain :
- Penggunaan masker/faceshield
- Pengaturan jarak
- Pengaturan kapasitas ruangan
Atas pelanggaran tersebut, Dinas Pariwisata Kota Medan menerbitkan BAP dan mengeluarkan surat peringatan kepada pihak hotel. Pemko Medan melalui Dinas Pariwisata Kota Medan menekankan kepada seluruh pelaku usaha pariwisata di Kota Medan terutama penyelenggara usaha MICE agar mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam Perwal Kota Medan No. 27 Tahun 2020, serta Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan No. 700/2135 tanggal 10 Juli 2020 yang menegaskan agar pihak penyelenggara event/pertemuan (usaha MICE) harus melaporkan rencana kegiatannya kepada Satgas Covid-19 Dispar Kota Medan dan membatasi jumlah pengunjung/tamu maksimal 70% dari kapasitas ruangan setelah dibuat jaga jarak minimal 1 meter
========================================
Ayo follow, subscribe, like, share dan update informasi tentang Dinas Pariwisata Kota Medan melalui akun media sosial kami:.
🔍 FB : Dinas Pariwisata Kota Medan
🐦 TW : @Disparmedan
📷 IG : @pariwisatakotamedan
🎥 YT : Dinas Pariwisata Kota Medan
🌐 : www.medantourism.pemkomedan.go.id
📧 : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
========================================