Pengawasan pelaksanaan Perwal Kota Medan No. 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan terhadap pelaku usaha pariwisata terus dilanjutkan oleh Tim Satgas Covid-19 Dinas Pariwisata Kota Medan
Hari ini, Sabtu (5/9), tim mengunjungi pelaku usaha MICE, antara lain:
- Medan Club, Jl. R.A.Kartini
- Hotel Emerald Garden, Jl. Putri Hijau
- Wisma Benteng, Jl. Kapt. Maulana Lubis
Tim melakukan pengawasan langsung dan memastikan penyelenggaraan acara berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur dalam Perwal No. 27 Tahun 2020 serta Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan No. 700/2135 tanggal 10 Juli 2020
Dan berdasarkan Surat Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, No. 700/2420 tentang Laporan dan Koordinasi Pada Kondisi Pandemi Virus Covid-19, ditegaskan agar seluruh pelaku usaha penyedia akomodasi, gedung serba guna dan balai pertemuan yang ada di Kota Medan untuk melaporkan dan mengkoordinasikan rencana kegiatan untuk dapat diawasi langsung oleh Satgas Covid-19 Dinas Pariwisata Kota Medan selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan
=====================================
Ayo follow, subscribe, like, share dan update informasi tentang Dinas Pariwisata Kota Medan melalui akun media sosial kami:.
🔍 FB : Dinas Pariwisata Kota Medan
🐦 TW : @Disparmedan
📷 IG : @pariwisatakotamedan
🎥 YT : Dinas Pariwisata Kota Medan
🌐 : www.medantourism.pemkomedan.go.id
📧 : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
=====================================