Pemko Medan melalui Tim Satgas Covid-19 Dinas Pariwisata Kota Medan terus melanjutkan pengawasan terhadap pelaksanaan Perwal Kota Medan No. 27 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan pada pelaku usaha pariwisata.
Dalam dua hari terakhir ini, tim berkunjung ke pelaku usaha MICE dan balai pertemuan yakni :
- Hotel Grand Mercure, Jl. Sutomo
- Jambur dan Balai Namaken, Jl. Jamin Ginting
Untuk pelaksanaan protokol kesehatan, tim menyampaikan agar mempedomani Perwal Kota Medan No. 27 Tahun 2020 dan Surat Edaran Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan No. 700/2135 tanggal 10 Juli 2020.
Selain itu, berdasarkan Surat Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, No. 700/2420 tentang Laporan dan Koordinasi Pada Kondisi Pandemi Virus Covid-19, ditegaskan agar seluruh pelaku usaha penyedia akomodasi, gedung serba guna dan balai pertemuan yang ada di Kota Medan untuk melaporkan dan mengkoordinasikan rencana kegiatannya untuk dapat diawasi langsung oleh Satgas Covid-19 Dinas Pariwisata Kota Medan selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
==========================
Ayo follow, subscribe, like, share dan update informasi tentang Dinas Pariwisata Kota Medan melalui akun media sosial kami:.





============================